DEPOK, KOMPAS.com - HK (23), tersangka pencurian di Jalan Pondok Curug Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok, ditangkap polisi di apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Perwira Urusan Humas Polresta Depok Inspektur Dua Polisi Made Budi mengatakan, HK menyimpan barang-barang hasil curiannya tersebut di apartemen itu. HK menyewa satu unit kamar di sana.
“Kami menemukan ada satu (buah) buah tas warna hitam yg berisikan laptop, tiga buah ponsel dan dompet warna hitam yang berisikan KTP pelapor dan uang tunai Rp 300.000 di kamar yang ia sewa itu,” ucap Made saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/9/2018).
Baca juga: Sakit Hati Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Curi Aki Tower XL
Made menceritakan, penangkapan HK berawal dari laporan korban HDP (22) dengan nomor laporan LP/45 / K/IX/K/PMJ/Resta Depok/Sek.Sawangan, tanggal 18 September 2018.
“Setelah ada laporan dari korban, kami langsung olah TKP lalu kami mengecek keberadaan ponsel korban melalui gmail,” ucap Made.
Setelah melakukan penelusuran, polisi menemukan HK di apartemen itu. Ia sedang memegang ponsel diduga hasil curian.
HK adalah warga Pondok Cabe yang bekerja sebagai seorang sopir angkutan umum jurusan Parung-Ciputat.
Made mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus pencurian ini. “Kerugiannya Rp 12 juta rupiah dan kami masih meminta keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” ucap Made.
Baca juga: Penembakan Dede Idol yang Tertangkap Bobol Mobil dan Curi Drone di Serpong
Ia juga mengatakan, pelaku belum sempat menjual barang-barang milik korban karena sudah ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya, HK dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.