JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya meloloskan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik sebagai calon anggota DPRD DKI pada Pemilihan Legislatif 2019.
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, nama Taufik dimasukan dalam daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan pada Kamis (20/9/2018) ini.
"(Taufik) masuk DCT. Iya, (DCT) sudah kami tetapkan," ujar Betty melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis malam.
Baca juga: Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan kepada KPU DKI jika...
Betty menyampaikan, KPU DKI Jakarta meloloskan nama Taufik karena mengikuti edaran KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
MA diketahui memutuskan mantan narapidana kasus korupsi boleh mengikuti Pileg.
"(Dasarnya) terkait edaran KPU RI tentang tindak lanjut putusan MA," kata dia.
Selain Taufik, Betty menyebut tidak ada caleg lain yang namanya dimasukan dalam DCT karena kasus serupa.
Taufik satu-satunya caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi yang semula tidak masuk daftar calon sementara karena terjegal Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018.
"MT (Mohamad Taufik) saja," ucap Betty. Pada Pileg 2019, KPU DKI Jakarta menetapkan 1.615 calon legislatif yang masuk dalam DCT.
Baca juga: Bawaslu Cecar Taufik 12 Pertanyaan soal Laporan kepada KPU DKI
Sebelumnya, MA memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018).
Pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi, Jumat (14/9/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.