Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

M Taufik, Terus Menerus Gugat KPU DKI hingga Lolos Jadi Caleg...

Kompas.com - 21/09/2018, 07:59 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membawa angin segar bagi Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik.

Setelah melakukan berbagai gugatan dan pelaporan, Taufik yang merupakan eks koruptor lolos sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta pada Pileg 2019.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, nama Taufik dimasukkan dalam DCT yang ditetapkan pada Kamis (20/9/2018).

Baca juga: Ikuti Putusan MA, KPU DKI Loloskan M Taufik sebagai Caleg

"(Taufik) masuk DCT. Iya, (DCT) sudah kami tetapkan," ujar Betty melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis malam.

Betty menyampaikan, KPU DKI Jakarta meloloskan nama Taufik karena mengikuti edaran KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

MA diketahui telah memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan kepada KPU DKI jika...

Pasal yang diujimaterikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos  seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakart Pusat, Sabtu (4/1/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakart Pusat, Sabtu (4/1/2017).
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif bertentangan dengan UU Pemilu.

"(Dasarnya) terkait edaran KPU RI tentang tindak lanjut putusan MA," kata Betty.

Baca juga: Bawaslu Cecar Taufik 12 Pertanyaan soal Laporan kepada KPU DKI

Selain Taufik, Betty menyebut tidak ada caleg lain yang namanya dimasukkan dalam DCT karena kasus serupa.

Taufik satu-satunya caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi yang semula tidak masuk daftar calon sementara karena terjegal PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Total ada 1.615 caleg yang akan bertarung memperebutkan kursi wakil rakyat DKI Jakarta.

Baca juga: Alasan Taufik Tak Cabut Laporan di DKPP, Bawaslu, dan Polda Metro

Pertimbangkan cabut laporan

Taufik diketahui melakukan berbagai gugatan setelah KPU mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg.

Gugatan dan pelaporan itu yakni dengan mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA dan melapor ke Bawaslu DKI karena namanya tidak masuk daftar calon sementara (DCS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com