Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lolos Jadi Caleg, Taufik Bilang, "Memang Seharusnya Begitu"

Kompas.com - 21/09/2018, 12:49 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, sudah seharusnya nama dia diloloskan sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilihan Legislatif 2019.

Hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia bersyukur Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya memasukkan namanya ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg.

Baca juga: M Taufik, Terus Menerus Gugat KPU DKI hingga Lolos Jadi Caleg...

"Saya kira memang seharusnya begitu (lolos jadi caleg). Alhamdulillah, seharusnya begitu karena saya kan pegangannya undang-undang," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (21/9/2018).

Taufik mengaku sudah mendapat kabar soal namanya masuk DCT yang ditetapkan pada Kamis (20/9/2018).

Setelah ini, Taufik akan mengadakan rapat dengan tim kuasa hukumnya terkait dengan gugatan yang dia layangkan kepada KPU DKI.

Baca juga: Ikuti Putusan MA, KPU DKI Loloskan M Taufik sebagai Caleg

Dia mempertimbangkan untuk mencabut gugatannya. 

"Saya hari ini akan rapat sama tim hukum ya karena waktu itu kan saya memberi kuasa ke mereka. Jadi, saya rapat pertimbangkan untuk dicabut (gugatan)," kata Taufik.

KPU DKI Jakarta akhirnya meloloskan Taufik sebagai calon anggota DPRD DKI pada Pemilihan Legislatif 2019.

Baca juga: Taufik Pertimbangkan Cabut Laporan kepada KPU DKI jika...

KPU DKI meloloskan nama Taufik karena mengikuti edaran KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).

MA diketahui memutuskan mantan narapidana kasus korupsi boleh mengikuti Pileg.

Dalam putusan uji materi tersebut, MA menyatakan Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Cecar Taufik 12 Pertanyaan soal Laporan kepada KPU DKI

Pasal itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Sebelum MA memutus uji materi, Taufik yang terjegal PKPU Nomor 20 Tahun 2018 karena berstatus mantan narapidana kasus korupsi melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI, Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

Alasannya karena KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI untuk memasukkan namanya dalam daftar caleg hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com