Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Identitas Korban Perdagangan Orang Dipalsukan demi Jadi Terapis Pijat

Kompas.com - 21/09/2018, 16:04 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka pelaku perdagangan orang yang hendak mengirim sejumlah perempuan, termasuk perempuan di bawah umur, untuk jadi terapis di panti pijat di Bali memalsukan identitas para korban agar sesuai dengan syarat usia kerja.

Para korban, yaitu AF (17), AL (16), SM (16), dan SN (21) diamankan bersama seorang tersangka berinisial IR (21) saat hendak terbang dari Jakrata ke Denpasar, Bali, pada Rabu (12/9/2018) lalu.

"Memang kalau kami lihat di penawaran kerja di situ ditulis (usia) 18 tahun ke atas. Namun dari apa yang kami ungkap hari ini ternyata yang kemudian direkrut ada di antaranya masih dalam kategori anak," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Victor Togi Tambunan di Terminal 3 bandara, Jumat ini.

Keempat perempuan tersebut direkrut melalui media sosial Instagram dan Facebook untuk dijadikan sebagai terapis panti pijat di Bali. Mereka dijanjikan akan diberi upah mulai Rp 5-10 juta.

Baca juga: Polisi Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Upaya Perdagangan OrangNamun, sebelum ke Bali mereka telah dikumpulkan di sebuah apartemen di Bandung, Jawa Barat, untuk melayani para pria hidung belang. 


"Jumlah (perekrutan) dia (tersangka) memang tidak menerangkan. Tetapi sebagaian besar pekerjanya dicari di daerah Jawa Barat," kata Victor.

Terkait pemalsuan identitas korban, polisi masih mencari tersangka pelaku yaitu TD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). TD melakukan pemalsuan identitas dengan membuat surat keterangan e-KTP palsu, akta kelahiran dan akta keluarga untuk para korban.

Selain IR, polisi juga telah menangkap IPB (43) yang merupakan otak aksi perdagangan orang tersebut. IPB ditangkap di kediamannya di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang eksploitasi anak dan perdagangan orang dan pemalsuan dokumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.

Baca juga: Wanita Bandung yang Jadi Korban Perdagangan Orang Direkrut via Medsos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Berusaha Tutupi Kandungan Kekasihnya, Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com