JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta non-aktif Abraham "Lulung" Lunggana mengingatkan teman-temannya anggota DPRD DKI Jakarta untuk tidak merokok di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Lulung berharap para anggota Dewan lebih disiplin. Ia mengingatkan bahwa peraturan daerah (perda) soal larangan merokok di ruang publik merupakan salah satu produk hukum DPRD.
"Disiplin, jangan merokok di sini (gedung DPRD). Kita yang membuat perda, tapi kita merokok," kata Lulung di gedung DPRD DKI, Jumat (21/9/2018).
Ia menyampaikan, para anggota seharusnya malu kepada rakyat apabila masih merokok di gedung wakil rakyat tersebut.
"Saya ingatkan teman-teman di DPRD jangan merokoklah ya, malulah sama rakyat. Saya enggak merokok memang kebetulan," ujar Lulung.
Baca juga: Lewat Aksi Bisu, Relawan Minta Citos Tegas soal Larangan Merokok di Dalam Mal
Hari ini, Lulung mendatangani gedung DPRD DKI Jakarta untuk mengembalikan fasilitas yang dia dapat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, yakni mobil dinas merek Nissan Navara dan Toyota Camry, serta laptop MacBook.
Lulung mengembalikan fasilitas tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai calon anggota DPR RI daerah pemilihan 3 DKI Jakarta pada Kamis kemarin.
Lulung harus berhenti dari keanggotaannya di DPRD DKI karena dia mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif 2019 lewat partai yang berbeda.
Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lulung kini daftar jadi caleg DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN).
Saat ini Lulung masih berstatus non-aktif. Pemberhentiannya yang sah menunggu surat keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri.
Sindiran soal anggota DPRD DKI Jakarta merokok di dalam gedung pernah dilontarkan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno saat membacakan pengunduran dirinya dari jabatan wagub DKI.
Sandiaga menyindir ruang transit DPRD DKI yang selalu bau asap rokok. Dia lalu menyindir larangan merokok di ruang publik yang sejatinya dilahirkan di DPRD DKI.
Perda yang dimaksud Sandiaga adalah Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Perda itu melarang kegiatan merokok di tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bekerja, arena kegiatan anak-anak, dan angkutan umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.