DEPOK, KOMPAS.com - Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (21/9/2018).
Nur Mahmudi dan Harry merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran APBD 2015 untuk proyek pelebaran Jalan Nangka.
Baca juga: Pengacara Nur Mahmudi Sebut DPRD Depok Tak Terlibat Kasus Jalan Nangka
“Ya berkas perkara tersangka inisial HP dan NMI hari ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok untuk dilakukan penelitian,” kata Kapolresta Depok Komisaris Besar Polisi Didik Sugiarto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat.
Didik mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar banyak karena berkas tersebut masih dalam pemeriksaan tim jaksa.
“Masih dalam pemeriksaan pihak jaksa, tunggu saja ya hasilnya dari sana (tim jaksa)," ucap Didik.
Polisi sebelumnya menyatakan Nur Mahmudi dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Baca juga: Usai Diperiksa 15 Jam, Nur Mahmudi Tak Ditahan
Nur Mahmudi disebut membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka.
Namun, fakta yang ditemukan, anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.