TANGERANG, KOMPAS.com - Anggota geng "blossom" dan "kampung bahagia" disebut menenggak minuman keras sebelum menyerang aparat dari Polsek Ciledug dan suporter Persikota, pada Sabtu (8/9/2019) pukul 02.00 WIB.
Penyerangan di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Tangerang Kota tersebut dilakuakan dengan pelemparan batu ke arah kendaraan dinas polisi.
"Modusnya, mereka telah menyiapkan diri, caranya menyerang petugas dengan mengonsumsi miras terlebih dahulu, kemudian melempari petugas yang sedang mengamankan suporter Persikota," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, di Mapolres Metro Kota Tangerang, Jumat (21/9/2018).
Baca juga: Diduga Serang Polisi dan Suporter Persikota, 14 Orang Ditangkap Aparat
Harry menyebut, para anggota geng tersebut berkumpul karena provokasi yang tersebar di grup WhatsApp.
Pesan tersebut berisi ajakan untuk menyerang 10 orang aparat polisi dan suporter Persikota yang baru saja pulang dari pertandingan di kawasan Jakarta Selatan menuju Tangerang.
"14 pelaku sudah kami amankan, yang pertama sebagai pelaku melempar kendaraan roda empat kami, kedua menghasut di media sosial manapun WA grup untuk melakukan pengeroyokan kepada polisi dan suporter," kata Harry.
Ke-14 orang tersangka ditangkap secara berkala sejak 10-16 September 2018. Mereka yakni AS (19), AM (27), AB (21), DA (19), AT (19), RD (18), AA (23), BP (18), AL (37), FA (24), AF (23), AR (19), PO (22) dan FR (18).
Identitas mereka terungkap melalui rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi yang periksa Polres Metro Kota Tangerang.
Polisi masih mengejar satu orang pelaku utama dengan nama panggilan Oleng, yang bertugas sebagai provokator dan penghasut anggota geng untuk melakukan kejahatan bersama-sama.
Kejadian ini mengakibatkan kerugian berupa kerusakan pada kendaraan dinas polisi. Namun, tidak ada korban luka berat baik dari polisi dan suporter.
Baca juga: Kronologi Penyerangan SMK Pijar Alam Bekasi Versi Kepala Sekolah
Para tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Kota Tangerang. Adapun barang bukti kasus ini berupa 1 unit sepeda motor dinas Kawasaki CLX dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max Polsek Ciledug.
Ada pula alat kejahatan yaitu 2 bilah kelawang, 3 bilah golok, 3 batang bambu, 4 batang kayu dan 5 buah batu.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di hadapan umum dan Undang-Undang ITE Pasal 45 tentang menghasut melalui dunia maya ataupun media sosial, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.