JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengaku telah mencabut laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU DKI Jakarta.
Sebelumnya, Taufik melaporkan kedua instansi tersebut ke Bawaslu, DKPP, dan Polda Metro Jaya karena tidak menjalankan perintah yang dikeluarkan Bawaslu DKI untuk memasukkan nama Taufik dalam daftar calon legislatif DPRD DKI Jakarta.
"Sekarang kan saya sudah cabut itunya (laporan). Tadi pagi saya sudah buat surat kuasa untuk mencabut, ketiganya (Bawaslu, DKPP, Polda)," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Baca juga: Alasan Gerindra DKI Usulkan Taufik sebagai Cawagub DKI
Taufik mengatakan, salah satu alasan pencabutan laporan tersebut agar KPU fokus dan tidak terganggu saat menggelar Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Anggota Legistlatif 2019.
"Begini, kita kan bukan pendendam. (Dicabut) untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan kelancaran pemilhan umum di DKI Jakarta saya cabut karena kalau enggak, dipanggil-panggil terus tuh. DKPP manggil, kan saya nyampein ke DKPP, semua manggil," ujar Taufik.
Ia melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.
Baca juga: Bawaslu Proses Laporan terhadap KPU DKI selama Taufik Tak Mencabutnya
Selanjutnya, Taufik melaporkan KPU ke DKPP dan Polda Metro Jaya dengan alasan yang sama.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa KPU daerah yang tidak menjalani putusan Bawaslu dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
Bawaslu akhirnya memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.