Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penuhi Panggilan Bawaslu soal Laporan Taufik, KPU DKI Dicecar 15 Pertanyaan

Kompas.com - 24/09/2018, 18:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner KPU DKI Jakarta memenuhi pemanggilan Bawaslu terkait laporan politikus Partai Gerindra, Mohamad Taufik, terhadap KPU yang diduga melanggar pidana.

KPU DKI Jakarta diwakili oleh ketiga komisionernya, yaitu Partono, Muhaimin, dan Sunardi.

Partono mengatakan, pihaknya dicecar 15 pertanyaan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Ada 15 pertanyaan, intinya terkait dengan apakah putusan Bawaslu dan putusan MA sudah ditindaklanjuti oleh KPU DKI atau belum terkait dengan pencalonan Mohammad Taufik," kata Partono seusai pemanggilan di Kantor Bawaslu DKI, Senin (24/9/2018).

Baca juga: M Taufik Cabut Laporan terhadap KPU

Partono menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait lolosnya M Taufik pada Rabu (5/9/2018) lalu.

Namun, Partono mengakui, dalam tindak-lanjutnya itu, KPU DKI masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menjegal pencalonan Taufik.

"Kami berkirim surat kepada Bawaslu DKI,  bahwasannya kami menindak lanjuti keputusan Bawaslu sambil menunggu putusan MA," ujar Partono.

Taufik melaporkan KPU DKI ke Bawaslu DKI karena dianggap melanggar Pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan KPU DKI menuruti putusan Bawaslu DKI.

Baca juga: DPD Putuskan Taufik, Waketum Pastikan Prabowo yang Putuskan Cawagub DKI dari Gerindra

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Taufik memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif setelah sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.

Namun, saat itu KPU DKI Jakarta menunda putusan tersebut dengan alasan menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU No 20 yang menjegal banyak calon legislatif eks napi korupsi.

Adapun kini KPU DKI Jakarta telah meloloskan nama Taufik sebagai calon legislatif setelah Mahkamah Agung mencabut Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU No 20 yang menjegal pencalonan Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com