BOGOR, KOMPAS.com - Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Sodiq Pratomo mengatakan, AP (40) peracik ekstasi "3 in 1" mencampurkan beragam senyawa kimia yang berdampak buruk bagi otak manusia.
Ekstasi "3 in 1" disebut sebagai jenis narkoba baru karena banyaknya dampak yang ditimbulkan kepada penggunanya.
"Dampak enggak karuan. Bisa halusinasi, exciting, tidur. Ini sungguh memprihatinkan dan efek akhirnya akan merusak otak kita," kata Sodiq, di Cibinong, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).
Baca juga: Puteri Indonesia Datangi Pabrik Ekstasi yang Digerebek Polisi di Bogor
Sebutan "3 in 1" dalam ekstasi didapat dari tiga jenis narkoba yang dijadikan dalam satu butir. Kandungan di dalamnya terdiri dari stimulan, halusinogen, dan depresan.
Pertama, stimulan dengan jenis kafein yang membuat pengguna merasa kegirangan berlebihan.
Kedua, halusinogen yang membuat penggunanya berhalusinasi. Kemudian depresan yang biasa dijadikan sebagai obat penenang.
"Dia ini mencampurkan tiga-tiganya, makanya disebut 3 in 1," ujarnya.
Baca juga: Terungkapnya Pabrik Ekstasi 3 in 1 di Bogor
AP yang juga pemilik pabrik di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, meracik ekstasi dengan bahan-bahan yang dipesan melalui jaringan gelap internasional.
Sementara alat racik didapatkan dari penjualan bebas alat farmasi pembuatan pil.
"Bahannya dibatasi peredarannya, karena biasanya untuk obat sesak nafas. Memang alat farmasi mesin pencetak semi otomatis, tetapi dimanfaatkan sama dia," kata Sodiq.
Baca juga: Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi Jenis Baru
Adapun bahan baku yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat adalah 1.274 gram bubuk kafein, 4.751 gram bubuk avicel, 136 gram epheridrine, 136 gram bubuk key, 1.800 gram red posfor, 250 gram pewarna bubuk, dan 3 botol pewarna cair.
Kemudian 3 mesin cetak ekstasi merek TDP-O buatan China, 3 timbangan elektrik, 1 buah kalkulator dan 3 unit ponsel.
Pengungkapan pabrik ekstasi milik AP berawal dari penangkapan SI (55) yang merupakan residivis kasus narkoba dan ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, yang memesan ekstasi kepada AP.
Baca juga: Begini Efek Pemberian Ekstasi Pada Gurita yang Terkenal Antisosial
Selanjutnya, polisi melakukan undercover pemesanan ekstasi melalui RS (24) dan menangkap AP pada Jumat (21/9/2018) pukul 18.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.