Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Asma Dewi? Kini Dia Jadi Caleg DKI dari Partai Gerindra

Kompas.com - 25/09/2018, 08:48 WIB
Jessi Carina,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comAsma Dewi, perempuan yang pernah terseret kasus ujaran kebencian, menjadi calon legisatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Namanya ada dalam daftar calon tetap (DCT) Partai Geridra yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk Pemilihan Legislatif 2019.

"Benar (Asma Dewi jadi caleg Gerindra), yang saya dengar dia bilang korban kriminalisasi," ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Syarif ketika dihubungi, Selasa (25/9/2018).

Baca juga: Jalani Sidang Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Didampingi Ratna Sarumpaet hingga Asma Dewi

Asma Dewi menjadi caleg untuk daerah pemilihan DKI Jakarta 2.

Cakupan wilayah untuk dapil DKI Jakarta 2 adalah Kepulauan Seribu, Kecamatan Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading. Dia berada pada nomor urut ke-8 dalam dapil itu.

Partai Gerindra tidak mempersoalkan kasus yang menimpa Asma Dewi terkait ujaran kebencian.

Syarif menyebut Asma Dewi merupakan korban kriminalisasi dalam kasus tersebut.

Dewi terseret kasus ujaran kebencian setelah membuat unggahan di Facebook.

Unggahan Dewi yang mengandung frasa "rezim koplak" dinilai dapat menimbulkan kebencian.

Dewi juga sempat dikaitkan dengan kelompok Saracen, pengunggah konten berisi ujaran kebencian dan hoaks.

Dewi pun ditangkap dan ditahan mulai September 2017.

Dia dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu pada 18 Februari 2018 karena masa tahanannya habis.

Dalam persidangan, Dewi menjelaskan "rezim koplak" merupakan ungkapan kekecewaannya terhadap pemerintah.

Dia menulis "rezim koplak" untuk mengomentari harga daging mahal dan pemerintah tidak memberikan solusi.

Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat vonis hukuman 5 bulan 15 hari penjara untuk Asma Dewi.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ujaran Koplak dan Edun yang Jerat Asma Dewi

Hukuman itu dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani Dewi sebelum perkaranya diputus majelis hakim.

Asma Dewi dinilai melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com