JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seorang pengemudi wanita yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo dikenakan wajib lapor.
"Iya (wajib lapor). Kami kenakan UU Lalu Lintas di Pasal 311 juncto Pasal 310 karena dia mengendarai dengan lalai," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Menurut Argo, saat ini, pengemudi tersebut telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Baca juga: Seorang Polisi Terluka akibat Pengemudi Terobos Rombongan Presiden
"Jadi ancaman hukumannya 2 tahun penjara atau denda Rp 4 juta," kata Argo.
Seperti diketahui, seorang pengemudi wanita diamankan karena menerobos rombongan mobil Presiden, di ruas Jalan Tol Cimanggis kilometer 18 arah Jakarta, Senin (24/9/2018).
Argo mengatakan, aksi tersebut juga menyebabkan seorang anggota patroli dan pengawalan (patwal) Presiden terluka.
Baca juga: Terobos Rombongan Mobil Presiden, Seorang Wanita Diamankan
Petugas tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan, petugas yang terluka atas nama Bripka Dedik Wahyu yang bertugas di satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya.
Bripka Dedik mengalami memar biru dan terkilir di kaki kanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.