BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap hasil penggerebekan pabrik ekstasi jenis '3 in 1' milik tersangka AP (40) di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jakarta Barat pada Senin (24/9/2018).
Di rumah tersebut, AP tinggal bersama seorang istri dan ketiga anaknya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, rumah AP terletak di pojok gang dan memiliki halaman yang luas. Rumah beritipe 36 tersebut bercat coklat dan krem.
Ruang yang disebut pabrik ekstasi berada di area samping kiri rumah. Untuk memasuki ruang tersebut, ada pintu dari area halaman rumah di samping.
Baca juga: Waspada, Ini Bahaya Ekstasi 3 in 1 yang Ditemukan di Bogor
Pabrik tersebut hanya sebuah ruangan 2x2 meter yang berhadap-hadapan dengan toilet. Kamar tersebut dilengkapi pendingin ruangan.
Barang-barang produksi ektasi dan bahan baku telah diamankan polisi. Hanya tersisa sebuah meja, sebuah lemari, dan tiga buah bangku kayu di ruangan itu.
Pada sudut di dekat pintu masuk ruangan, ada sebuah meja yang dilengkapi dengan lampu, meja belajar, dan kaca. Terdapat laci kecil tempat penyimpanan di atasnya.
"Pabrik bisa kayak apa saja bentuknya. Ini kayak kamar yang kecil biasa, malah kayak ruang belajar dan ada AC-nya," kata Kanit III Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Ardhy kepada Kompas.com, di lokasi, Senin.
Ardhy menyebutkan, tersangka membatasi ruang pabriknya dan ruang keluarga dengan sebuah bilah papan tak bercat.
Papan tersebut menutup sebuah celah kosong seperti pintu yang seharusnya menyambungkan dua ruang tersebut.
"Cuma istrinya yang boleh masuk. Anak-anaknya main enggak boleh ke sini. Dia kasih pembatas ruangan pakai tripleks," kata Ardhy.
Sebelumnya, polisi menggeledah pabrik narkoba di kawasan perumahan seperti Kampung Ambon, Jakarta Barat, dan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Ini warning untuk kita semua karena TKP ada di perumahan. Artinya kita enggak boleh cuek, harus peduli terhadap lingkungan sekitar," kata Hengki di lokasi.
Baca juga: Puteri Indonesia Datangi Pabrik Ekstasi yang Digerebek Polisi di Bogor
Dari penangkapan AP, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu berat bruto 158 gram, ekstasi 3.000 butir, 1 pake ganja, pil eximer 2.000 butir, dan 1 kilogram bahan baku setengah jadi.