JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DM alias Nenek (37) ditangkap jajaran Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya karena terlibat dua kasus perampasan sepeda motor.
Kasus terakhir terjadi pada Rabu (18/7/9/2018).
Padahal, Nenek baru saja bebas setelah 11 tahun dipenjara karena kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Pasca-pencurian dan Pemerkosaan, Ketua RT Sebut CCTV Akan Dipasang di Kompleks IPTN
"Jadi 11 hari setelah bebas, yang bersangkutan kembali melakukan kejahatan. Dia bersama komplotannya dua kali melakukan perampasan sepeda motor," ujar Panit 3 Resmob AKP Mugia Yarry Junanda, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Mugia menjelaskan, dalam kasus terakhir, Nenek bersama tiga rekannya membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri lewat tengah malam.
Ketika beraksi, Nenek dan tiga rekannya yang masih dalam pengejaran polisi berboncengan di dua unit sepeda motor.
Baca juga: Jarang Manggung Jadi Alasan Dede Richo Lakukan Pencurian
"Para pelaku ini memepet korban. Salah satu pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam ke arah korban," kata dia.
Merasa nyawanya terancam, korban kemudian menyerahkan sepeda motor merek Honda Beat hitam kepada para pelaku.
Mugia mengatakan, Nenek disangka melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.