JAKARTA, KOMPAS.com - Tisa, putri Hunaedi, pensiunan TNI AL yang tewas ditusuk di Pondok Labu, Jakarta Selatan pada April 2018 kecewa dengan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Supriyanto, pembunuh ayahnya.
"Saya tidak terima, saya keberatan akan poin yang terakhir, 12 tahun penjara," kata Tisa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Tisa meyakini Supriyanto memang sengaja membunuh ayahnya.
Baca juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL di Pondok Labu Divonis 12 Tahun Penjara
Sebab Supriyanto sudah mencuri sehari sebelum ayahnya tewas ditikam. Sejak awal, Tisa berharap Supriyanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Harapannya seumur hidup, kalau enggak seumur hidup, (hukuman) mati," ujar Tisa.
Tisa berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan ini.
Baca juga: Cerita Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI AL di Pondok Labu
Hunaedi (83) tewas di rumahnya di Kompleks TNI AL, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 5 April 2018 malam. Dia tewas bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk.
Sebelum dibunuh, sehari sebelumnya, Hunaedi menerima Supriyanto (20) di rumahnya.
Supriyanto awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada Hunaedi untuk mengamati situasi di rumah Hunaedi.
Baca juga: Ungkap Pembunuhan Pensiunan TNI AL, 26 Petugas Dapat Penghargaan
Saat Hunaedi lengah, Supriyanto masuk ke rumah tersebut dan mengambil uang Rp 3,2 juta di atas meja.
Keesokan harinya, Supriyanto kembali datang ke rumah korban dan pura-pura bertamu.
Ketika ditanya maksud kedatangannya, Supriyanto justru mendorong Hunaedi dan mengambil uang Rp 200.000 di atas meja. Hunaedi yang sempat melawan, ditusuk hingga tewas oleh Supriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.