JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mempertanyakan larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Sebab, larangan tersebut rawan diartikan boleh memasang APK di semua titik di DKI, kecuali yang tertera dalam aturan.
"Pemasangan APK tidak boleh dilakukan di tempat sebagai berikut kalau dalam surat keputusan KPU. Nah, sekarang dipertanyakan, berarti pemasangan APK di luar tempat ini boleh dong?" ujar Muchtar, kepada Kompas.com, Selasa (25/9/2018).
Baca juga: Dana Fasilitasi Alat Peraga Kampanye KPU Capai Rp 400 miliar
Padahal, menurut Muchtar, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum melarang pemasangan atribut atau barang tanpa izin.
Muchtar khawatir pelarangan yang hanya memuat 23 titik itu bisa membuat Jakarta banjir spanduk kampanye.
"Jangan sampai berbenturan antara peraturan pemilu dengan peraturan daerah. Ini SK KPU belum lengkap, ini belum jelas. Jadi, masyarakat akan berasumsi ini dibolehkan. Ini tidak ada penjelasan dari KPU bagaimana," kata Muchtar.
Muchtar menyarankan agar keputusan itu ditambah larangan untuk sembarang memasang atribut kampanye, seperti yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum.
Baca juga: Ingat, Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Jalan Protokol!
Ia mengungkapkan, saat ini KPU tengah membahas usulan itu. Diberitakan sebelumnya, KPU melarang pemasangan APK di 23 jalan protokol.
Larangan ini tertuang dalam SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan SK kedua adalah SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.