JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta Utara termasuk dalam daftar ruas jalan protokol yang mesti steril dari alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019.
"(Jalan) Yos sudarso, RE Martadinata, Jalan Boulevard Kelapa Gading, jalan dekat Taman Jogging Kelapa Gading, itu adalah zona yang tidak boleh dipasang APK. Harus steril dari APK baik pileg maupun pilpres," kata Anggota KPU Jakarta Utara Arif Budianto, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Panwaslu Pertanyakan Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol
Arif berharap, peserta kampanye tidak memasang APK di jalan-jalan tersebut karena akan segera dicopot oleh Panitia Pengawas Pemilu.
"Tentu nanti Panwas akan menurunkan apabila ada APK yang terpasang di zona-zona yang terlarang, terutama dengan ketentuan UU yang berlaku," ujar Arif.
Arif menuturkan, selain ruas-ruas jalan protokol, alat peraga kampanye juga tidak boleh dipasang di rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum seperti jembatan penyeberangan.
Ia menyebut, alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di batang pohon, apalagi bila pemasangannya dilakukan dengan cara dipaku.
Baca juga: Ingat, Alat Peraga Kampanye Dilarang Dipasang di Jalan Protokol!
Diberitakan sebelumnya, KPU mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait aturan kampanye pada Minggu (22/9/2018), yaitu SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.
Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Marlina mengatakan, dalam aturannya, ada 23 jalan protokol yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.