JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dan menahan sembilan tersangka yang menjual satwa dilindungi melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, sembilan orang tersebut adalah BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF.
"Sembilan tersangka ini diamankan di sejumlah daerah di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang berdasarkan 9 laporan polisi yang kami terima sejak bulan Oktober 2017 hingga Agustus 2018," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/9/2018).
Ia menyebutkan, para tersangka terbukti telah melakukan transaksi jual beli online sejumlah satwa dilindungi seperti kura-kura moncong babi dari Papua, buaya muara, berbagai jenis burung, siamang, hingga lutung.
Baca juga: Tawarkan Satwa Dilindungi di Facebook, 2 Orang Diamankan Polisi
Para tersangka memajang foto-foto satwa dagangannya di akun media sosial masing-masing yang dilengkapi dengan keterangan harga.
Jika ada yang tertarik, lanjut Argo, para tersangka akan berkomunikasi lebih lanjut dengan pelanggan melalui aplikasi pesan singkat dan menentukan tempat untuk bertemu.
"Mereka juga biasanya melalukan video call untuk menunjukkan spesifikasi hewan pada pelanggan sebelum akhirnya bertemu. Biasanya transaksi itu ya di depan toko, di jalan, dan lain-lain" kata Argo.
Menurut dia, kegiatan melanggar hukum para tersangka telah terdeteksi sejak Januari 2018. Saat ini polisi masih mengejar para pelaku lain yang diduga masih melakukan jual beli satwa dilindungi.
Argo mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Satwa-satwa yang diperdagangkan telah diamankan kemudian diserahkan ke Balai Kenservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk kemudian dilepasliarkan ke alam bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.