JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic Fare Collection (EFC) atau sebuah lembaga yang mengelola dan memantau data aktivitas integrasi sistem pembayaran elektronik antar-moda transportasi di Jakarta belum dibentuk.
EFC ini merupakan lembaga yang akan mengintegrasikan data antar-moda transportasi di Jakarta, yaitu mass rapid transit (MRT), light rail transit (LRT), dan transjakarta.
Padahal, dalam kesepakatan bersama antara Bank Indonesia, Kementerian Perhubungan, dan BPTJ pada pertengahan 2017 lalu, target pembentukan EFC yaitu akhir 2017.
Baca juga: CCTV di Depo MRT Lebak Bulus Tak Dapat Tunjukkan Muka Pelaku Vandalisme
Sementara itu, pada akhir 2018, ditargetkan EFC milik Pemprov DKI Jakarta sudah bisa terhubung dengan EFC milik pemerintah pusat yang yang berisi moda transportasi milik BUMN yaitu satunya PT KAI, Railink, dan PPD.
"Waktu itu diminta merumuskan masing-masing dengan core masing-masing. Target memang 2017 sudah punya EFC masing-masing," ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko usai Focus Group Discussion (FGD) terkait EFC di gedung Cipta Karya, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Sigit tidak menjelaskan mengapa hingga kini EFC belum juga terbentuk seperti kesepakatan awal.
Sigit hanya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih membahas terkait pembentukan arsitektural kriteria teknis yang berada di dalam EFC tersebut.
Arsitektural kriteria teknis salah satunya berisi pemahasan terkait kecepatan sistem bekerja untuk membaca transaksi hingga sistem yang bisa mengintegrasikan satu sistem moda dengan moda yang lain.
Setelah membentuk aristektural, pihaknya akan membentuk lembaga yang menaungi EFC.
Sigit optimistis pembentukan EFC segera dilakukan mengejar sejumlah target transportasi yang rencananya mulai beroperasi pada 2019, yaitu MRT dan LRT.
"'Makanya kita harus tetapkan dulu arsitekturalnya supaya core-nya enggak berubah. Selanjutnya menetapkan tim teknis, lembaga lebih gampang," ujar Sigit.
Dari kesepakatan bersama antara Pemprov DKI Jakarta, Bank Indonesia, Kemenhub, dan BPTJ, EFC yang dibentuk harus menjalankan 4 fungsi untama dalam integrasi sistem pembayaran antar moda.
Pertama, menyediakan, memantau dan mengelola dashboard data transportasi publik, termasuk data lalu lintas penumpang yang akan memberikan potret perilaku transportasi masyarakat yang akan menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan transportasi.
Baca juga: YLKI: Tarif LRT Seharusnya Bisa Lebih Murah dari Rp 10.800
Kedua, melakukan proses rekonsiliasi, klirinf, dan setelmen antar-operator.
Ketiga, mengelola publik service obligation dari beberapa operator, yaitu subsidi harga yang ditanggung oleh APBN dan APBD.
Keempat, menyelenggarakan customer relation management, termasuk penyediaan fasilitas top up seperti vending machine dan menyusun customer loyalty program seperti membership dan diskon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.