JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, kendaraan yang bukan berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang diperuntukkan mobil, sepeda motor, dan kendaraan lain yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
"Jadi begini, di luar (pelat) B itu sementara masih belum saya masukkan ke dalam sistem (ETLE). Mungkin next, beberapa bulan, enggak lama-lamalah, kami connect-kan dengan Korlantas, seluruh Indonesia (terhubung)," ujar Yusuf, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).
Baca juga: Jelang Uji Coba Tilang Elektronik, CCTV Terpasang di Persimpangan Patung Kuda
Yusuf mengatakan, setelah ETLE diterapkan, penindakan terhadap kendaraan berpelat nomor selain B akan dilakukan secara manual.
"Kami kan fokus B dulu, sedikit-sedikit dulu, yang prioritas dulu. Kan ada anggota juga yang di jalan, jadi akan ditilang manual," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, uji coba ETLE akan dilakukan selama satu bulan mulai 1 Oktober di ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tilang Elektronik Tanpa Perlu Ubah Warna Pelat Nomor
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama uji coba dilakukan, polisi belum menindak para pelanggar lalu lintas.
Saat uji coba, polisi dan pihak-pihak terkait akan melakukan uji coba mengenai akurasi tangkapan gambar dan proses evaluasi jenis pelanggaran di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.