Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Tak Ada Ancaman Pidana bagi RT/RW yang Ikut Kampanye

Kompas.com - 26/09/2018, 20:26 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, tidak ada ancaman pidana bagi pengurus rukun tetangga (RT) dan pengurus rukun warga (RW) yang ikut berkampanye mendukung calon pasangan tertentu dalam pemilihan umum.

Menurut dia, memang ada larangan bagi pengurus RT dan RW ikut berkampanye. Namun, kata dia, larangan itu tidak memuat ancaman pidana bagi pelanggarnya.

"Pelanggarannya tidak ada ancaman hukumnya," kata Puadi kepada Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

Ia meluruskan pernyataan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan Muchtar Taufiq yang menyebut adanya ancaman pidana bagi pengurus RT/RW yang ikut berkampanye.

Baca juga: Ikut Kampanye, Pengurus RT/RW Terancam Sanksi Dua Tahun Penjara

Puadi menyampaikan, larangan RT/RW ikut kampanye ada dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (2) huruf j.

Pasal 6 Ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 berbunyi:

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan pelaksana dan/atau tim tidak melibatkan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN, BUMD, Bumdes, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
e. Pejabat negara bukan anggota parpol yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
f. Pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan pegawai honorer;
g. Anggota TNI dan Polri
h. Kepala desa/lurah atau sebutan lain;
i. Perangkat desa/kelurahan atau sebutan lain;
j. rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain:
k. Anggota badan pemusyawaratan desa; dan
l. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Dalam ayat 4 pasal itu disebutkan bahwa pelanggaran atas aturan dalam Pasal 6 Ayat 1 merupakan tindak pidana pemilu.

"Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu."

Berdasarkan Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pidana pemilu ada ancaman pidananya, yakni hukuman 1 atau 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.

Namun, menurut Puadi, pengurus RT/RW tidak termasuk yang diatur dalam undang-undang akan terancam pidana jika melakukan pelanggaran.

"Tapi tetap larangan karena ini sebagai langkah pencegahan, jangan sampai mereka ini membawa forum RT/RW di keterlibatan partai politik," ujar Puadi.

Baca juga: Bawaslu, KPU, DPR Akan Bahas Penggunaan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Larangan yang sama, kata dia, juga tercantum dalam Pergub Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam pergub itu disebutkan, pengurus RT dan RW dilarang berpolitik.

"Karena APBD itu mengeluarkan anggaran bukan atas nama pribadi, tapi atas nama RT dan RW," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com