Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Cabut Izin Tidak Cukup untuk Hentikan Reklamasi"

Kompas.com - 27/09/2018, 08:30 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi tidak cukup untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab, pengembang bisa kembali mengajukan izin pembangunan proyek reklamasi tersebut.

"Langkah yang dilakukan Anies untuk menghentikan reklamasi, mencabut izin itu sudah tepat. Tapi, (cabut izin) itu tidak cukup untuk menghentikan reklamasi," kata anggota KSTJ Tigor Hutapea saat dihubungi, Rabu (26/9/2018) malam.

Menurut Tigor, langkah selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang melarang pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca juga: 7 Fakta Seputar Penghentian Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta

Caranya yakni dengan tidak memasukkan ketentuan reklamasi dalam Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Tigor menyebutkan, tidak ada masalah jika Pemprov DKI berencana menggabungkan dua raperda itu.

"Dua raperda itu kan sebagai dasar untuk membangun (reklamasi) ya, baik itu di darat maupun di laut. Di raperda itu harus dipastikan, ketika disahkan jadi perda, tidak memuat tentang reklamasi," kata Tigor.

"Maka tidak ada peluang bagi pengusaha, bagi siapa pun, untuk mengajukan izin baru," lanjutnya.

Menurut Tigor, raperda itu sebaiknya disahkan sebelum revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur terbit. Sebab, revisi perpres itu salah satunya mengatur soal reklamasi.

Baca juga: Telanjur Dibangun, Izin 4 Pulau Reklamasi Tak Dicabut

"Informasi yang kami terima, Kemenko Maritim mengajukan (Perpres) Jabodetabekpunjur itu ada reklamasinya. Makanya ini, kalau bagusnya, dulu-duluannya ini, harus duluan Pemprov," ucap Tigor.

Anies kemarin mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun. Sementara izin 4 pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C, D, G, dan N, tidak dicabut.

Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui perda yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta. Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun. Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com