JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika dari jaringan internasional.
Barang sitaan ini sebagian berasal dari narkotika seperti Malaysia dan Tiongkok.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu seberat 114,74 kilogram, 59.895 butir ekstasi, dan 494,6 gram narkoba jenis AMB Fubinaca.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sumba Barat Daya Berujung di Tahanan
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari lima kasus berbeda," ujar Kepala BNN Heru Winarko, di Lapangan parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/9/2018).
Kasus pertama adalah paket mencurigakan dari Malaysia seberat 31,45 kg.
Ternyata paket tersebut berisi 30 bungkus sabu yang dibawa JM, S, RS, dan DP pada 4 Agustus 2018.
Baca juga: Penggerebekan Indekos di Cipinang, 10 Penghuni Positif Narkoba
Keempat tersangka ditangkap di Jalan Lintas Riau Sumatera Utara, Desa Bangko Bakti, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kasus kedua adalah temuan 30 ribu butir ekstasi di Dumai, Riau dari tangan AA, KA, TD, dan Z pada 18 Agustus 2018.
Kasus ketiga melibatkan Y dan B yang ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Kubu Raya, Kalimantan Barat dengan barang bukti sabu seberat 10 kg.
Baca juga: Pemasok Sabu ke Anggota DPRD Sumba Barat Daya adalah Residivis Kasus Narkoba
Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari BNN dan Bea Cukai mengamankan empat tersangka berinisial IA, AR, JS, dan AM yang sedang membawa sabu seberat 73,5 kg dan 30 ribu butir pil ekstasi.
Mereka menggunakan kapal motor Reni 2 di Perairan Aceh Timur, Aceh Tamiang pada 19 Agustus 2018.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, BNN menangkap tiga orang tersangka termasuk IB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Langkap sebagai pemilik barang, I sebagai kurir, dan RN sebagai pemilik kapal dan koordinator ABK.
Baca juga: Kedapatan Nyabu, Anggota DPRD Sumba Barat Daya Sudah 2 Tahun Pakai Narkoba
Terakhir adalah kasus kiriman paket dari Tiongkok berisi AMB Fubinaca.
Berawal dari pemeriksaan petugas bea cukai Kantor Pos Pasar Baru pada 3 Agustus 2017 terhadap sebuah paket dari Tongkok ke sebuah alamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Paket tersebut diketahui berisi narkotika golongan 1 jenis AMB Fubinaca seberat 499,6 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.