Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Anggota DPRD DKI soal Pencabutan Izin Reklamasi

Kompas.com - 27/09/2018, 19:11 WIB
Nursita Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menilai, pencabutan izin 13 pulau reklamasi keputusan prematur yang diambil terburu-buru.

Ia menilai, keputusan ini hanya untuk memenuhi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Saya katakan keputusan itu masih prematur, terlalu terburu-terburu, hanya dalam rangka utuk memenuhi janji kampanye," ujar Bestari di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Baca juga: Ditanya soal Anies Stop Reklamasi, Presiden Jokowi Hanya Tersenyum

Menurut Bestari, kajian yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak komprehensif.

Kajian semacam ini, kata dia, sedianya melibatkan pihak lain seperti pemerintah pusat dan para pakar lingkungan.

Ia pun menilai lebih baik Pemprov DKI melanjutkan proyek reklamasi.

Bestari menyebut pulau reklamasi bisa dijadikan lokasi pembangunan rumah tanpa uang muka (rumah DP 0 rupiah) yang menjadi program Pemprov DKI.

"Kalau memang sangat ingin memenuhi janji kampanye, penuhi juga dong janji rumah tapak DP nol rupiah. Kalau dia cerdas atau katakanlah Pemprov itu cerdas, bangun itu reklamasi, rumah tapaknya bangun di sana, baru betul, cerdas," ucap Bestari.

Baca juga: Izin Reklamasi Dicabut, PT Pembangunan Jaya Ancol Kalkulasikan Kerugian

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono. Menurut Gembong, izin proyek reklamasi secara keseluruhan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Dasarnya yakni Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

"Izin reklamasi itu keluarnya lewat pemerintah pusat. Izin reklamasi berawal dari Keppres kan. Induk izin itu bukan dari pemda," kata Gembong saat ditemui terpisah.

Gembong dan Bestari sama-sama menyebut bahwa kewenangan Pemprov DKI Jakarta adalah mengatur pengelolaan pulau reklamasi setelah pulau itu dibangun.

"Karena pemerintah pusat sudah mengeluarkan izin, tugas pemda bagaimana mengakomodir, mengatur hasil reklamasi. Alat mengaturnya perda," tutur Gembong.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta mencabut izin pulau reklamasi.

Triwisaksana menilai, langkah itu merupakan bentuk konsistensi Anies terhadap janji kampanyenya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com