JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang reklamasi di teluk Jakarta tetap memiliki hak guna bangunan (HGB) atas bangunan yang ada di pulau reklamasi, tepatnya di atas pulau yang sudah terlanjur direklamasi dan terdapat bangunan.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, hal itu sudah menjadi hak pengembang.
"Mereka, kan, sebagai pemegang HGB mereka," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/9/2018).
Adapun, pulau yang sudah terdapat bangunan adalah Pulau D. Izin pulau itu dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah.
Baca juga: Kata Anggota DPRD DKI soal Pencabutan Izin Reklamasi
Saefullah mengatakan, nantinya akan diatur mekanisme pemanfaatan pulau yang sudah dibangun itu.
Supaya, pulau itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat meskipun pengembang masih memegang HGB.
Contoh bentuk pemanfaatannya, lanjut dia, adalah dengan membangun sarana untuk warga.
"Kemarin drafnya itu sekitar 20 hektar lebih di Pulau C-D nanti akan diperhitungkan kewajiban-kewajiban dari pengembang. Misal ini tolong dong buatin di area yang sudah kita sepakati itu dibangunkan rumah susun buat nelayan. Terus buatin juga dermaga buat nelayan," ujar Saefullah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut.
Baca juga: Izin Reklamasi Dicabut, PT Pembangunan Jaya Ancol Kalkulasikan Kerugian
Anies menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Sementara itu, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.