JAKARTA, KOMPAS.com - Pengidap kanker payudara Juniarti, yang menggugat BPJS Kesehatan karena tak menanggung obat Trastuzumab, akhirnya berdamai dengan lembaga penjamin kesehatan itu. Kesepakatan antara keduanya dicapai dalam mediasi yang berlangsung pada Senin (24/9/2018) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Sudah terjadi kesepakatan, BPJS Kesehatan tetap menjamin obat Trastuzumab," kata Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Juniarti ketika dikonfirmasi, Jumat (28/9/2018)
Dalam mediasi pertama yang berlangsung pada 18 September 2018, pihak Juniarti tak mencapai kesepakatan dengan BPJS Kesehatan. Saat itu, BPJS disebut belum mau menanggung Trastuzumab lantaran belum yakin Juniarti mengidap kanker payudara HER2 Positif. Padahal, Juniarti sudah mengantongi hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan dirinya menyimpan tumor HER2 Positif.
Baca juga: Mediasi Buntu, Pengidap Kanker Payudara Berencana Laporkan Direktur BPJS Kesehatan ke Polisi
Rusdianto mengatakan, mediasi yang pertama itu gagal lantaran perwakilan BPJS yang datang salah paham.
"Itu kesalahan menafsirkan. Sebenarnya masalah teknis aja, ternyata apa yang diminta oleh BPJS itu sudah kami serahkan semua pada dokter," ujar dia.
Hasil mediasi ini rencananya akan dibawa ke majelis hakim untuk diputuskan pada 3 Okober mendatang.
Juniarti sebelumnya telah menggugat empat pihak terkait penghentian penjaminan obat kanker Trastuzumab itu. Keempat tergugat yakni Presiden Joko Widodo yang menjadi tergugat 1, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sebagai tergugat 2, BPJS Kesehatan sebagai tergugat 3, dan Dewan Pertimbangan Klinis Kemenkes sebagai tergugat 4.
Obat Trastuzumab sebelumnya dijamin penyediaannya. Namun BPJS Kesehatan menghentikan penjaminan obat tersebut sejak 1 April 2018. Padahal, berdasarkan Kepmenkes 856/2017 tentang Formularium Obat Nasional, obat Trastuzumab ditetapkan ditanggung BPJS.
Baca juga: Kemenkes Jamin Traztuzumab, Pasien Kanker Payudara Tetap Tak Dilayani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.