JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan program integrasi angkutan umum dengan menggunakan kartu OK Otrip mulai Senin (1/10/2018).
Program ini resmi diterapkan setelah sebelumnya dilakukan uji coba sejak 15 Januari 2018 dan diperpanjang sebanyak 4 kali.
"Warga Jakarta semakin hari semakin bisa menggunakan kendaraan umum massal dari mana saja ke mana saja. Kami ingin keterjangkauan itu dari aspek harga maupun dari aspek lokasi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
Baca juga: DKI Tentukan Tarif OK Otrip Berdasarkan Tingkat Kemacetan
Meski demikian, skema tarif program ini tetap sama seperti saat uji coba. Artinya, masyarakat tidak dikenakan biaya saat naik bus kecil atau angkot.
Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan, masyarakat hanya membayar tarif transjakarta saja. Adapun, tarif OK Otrip yang diterapkan paling besar Rp 5.000 dalam waktu 3 jam.
"Jadi silakan pengguna miliki kartu bisa naik angkot gratis, bayarnya nanti saat naik BRT (transjakarta)," ujar Budi.
Baca juga: Penumpang: Sopir Angkot OK Otrip Lebih Tertib
Sebanyak 6 operator yang menandatangani MoU kerja sama dengan PT Transjakarta untuk program integrasi angkutan ini yaitu Budi Luhur, KWK (Koperasi Wahana Kalpika), Puskop AU Halim Perdana Kusuma, PT Lestarisurya Gemapersada, Purimas Jaya, dan PT Kencana Sakti Transport.
Budi mengklaim sebenarnya ada 11 operator yang akan bekerja sama dalam program ini. Namun 5 operator lain belum selesai proses administrasinya.
Sementara itu, rute yang dilayani sejauh ini ada 33 trayek.
"Rutenya pasti akan tambah terus. Nanti kami minta arahan dari Dishub," kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.