JAKARTA, KOMPAS.com - Humas PD Pasar Jaya Amanda Gita mengakui, pembangunan Pasar Blok A di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, terkendala sejumlah hal.
PD Pasar Jaya bakal membahas kendala ini bersama pihak-pihak terkait.
"Upaya percepatannya, kami besok ketemu dengan PT MRT dan developer. Karena pembangunannya kan TOD (transit oriented development) ke depannya," kata Amanda, kepada Kompas.com, Senin (1/10/2018).
Menurut Amanda, awalnya pembangunan terhambat karena menunggu PT MRT Jakarta menyelesaikan konstruksi stasiun layang. Stasiun itu kini telah rampung dan sudah dilintasi kereta MRT.
Baca juga: Hampir Tiga Tahun di Penampungan, Pedagang Pasar Blok A Keluhkan Omzet Merosot
"Tanah kami di Blok A itu kepotong 1.000 meter persegi. Itu dari kita sebelumnya sekitar 4.000 meter persegi jadi stasiun," kata Amanda.
Selain itu, sejak dari pembongkaran pada Desember 2015, groundbreaking Juni 2017, hingga saat ini, terjadi beberapa kali perubahan desain.
Perubahan desain ini kemudian mempengaruhi perizinan yang harus diurus.
"Untuk pembangunan Pasar Blok A saat ini menunggu penambahan koefisien lantai bangunan. Izin saat ini belum keluar, kami mau tertib administrasi lah," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan di lahan bekas Pasar Blok A mangkrak. Ketika Kompas.com mengunjungi pasar itu pada Senin (1/7/2018) siang, tak terlihat tanda-tanda pembangunan di lokasi.
Baca juga: Pembangunan Kembali Pasar Blok A Fatmawati Mangkrak
Ada sebuah alat berat dan dua truk. Namun, tak ada satu pun yang bekerja.
Tanah bekas Pasar Blok A berdiri itu terlihat kosong, justru menjadi tempat pembuangan sampah.
Selain satu tiang merah tinggi yang ditutupi seng-seng, tak terlihat ada konstruksi bangunan lain di lokasi.
Malahan, ada sebuah bedeng di pojok lahan yang jadi tempat seseorang tidur siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.