JAKARTA, KOMPAS.com - Rambu petuntuk kawasan yang diawasi CCTV dalam program tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dipasang pada Selasa (2/10/2018) pagi ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, dua rambu telah dipasang di Bundaran Senayan dan Simpang Sarinah.
"Nah sore ini rencananya rambu akan dipasang juga di simpang Harmoni dan Patung Kuda," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/10/2018).
Berdasarkan foto yang diterima Kompas.com, rambu tersebut berupa rambu portabel dengan papan warna hijau yang bertuliskan, "Anda memasuki kawasan pemberlakuan tilang elektronik. Patuhi peraturan berlalu lintas."
Baca juga: Senin Malam, Rambu Penanda Tilang Elektronik Dipasang di 4 Lokasi
Rambu tersebut ditempatkan di dekat traffic light persimpangan jalan.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Merto Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pemasangan rambu itu dilakukan agar pengendara dapat berperilaku tertib saat melintasi ruas jalan tersebut.
"Selain itu, ini untuk mencegah kendaraan melakukan pelanggaran marka secara bersama-sama. Karena ini akan menimbulkan kendala saat perekaman pelat nomor kendaraan," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Senin kemarin.
Meski demikian, ia memastikan CCTV yang dipasang tetap dapat merekam pelat nomor kendaraan dalam kondisi lalu lintas padat sekalipun. CCTV juga dapat meng-capture pelat nomor kendaraan yang melaju di kecepatan 300 kilometer per jam.
Baca juga: Begini Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Elektronik ETLE
Yusuf melanjutkan, dengan dipasangnya rambu itu diharapkan penerapan tilang elektronik menjadi lebih akurat.