JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba senilai puluhan miliar hasil pengungkapan 8 kasus pada periode Agustus-September 2018.
Pemusnahan dilakukan dihadapan 14 orang tersangka yang terdiri dari produsen dan juga pengedar atau bandar narkoba.
"Kami berhasil mengungkap 2 pabrik, 1 pabrik sabu di Cipondoh (Tangerang) dan 1 pabrik ekstasi di Bogor. Kalau diuangkan ini bisa menacapai Rp 50 miliar lebih dan aset-aset lain, termasuk ganja dan sebagainya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz, di lokasi, Senin.
Para tersangka dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan tersebut. Mereka datang bersamaan dengan menggunakan pakaian tahanan warna hijau, dengan wajah tertutup masker.
Baca juga: Menengok Cara Kerja Mobil Incinerator Pemusnah Narkoba
Rincian narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 29 kilogram dalam kasus penangkapan jaringan kelompok jambret tenda oranye pada Agustus 2018.
Sabu itu diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) di Koja, Jakarta Utara. Ada pula narkoba seberat 4 kilogram dari hasil penangkapan dengan TKP di Ciracas, Jakarta Timur.
Sehingga, barang bukti sabu yang dimusnahkan berjumlah 33 kilogram. Barang bukti lain yakni pil ekstasi 630 butir dan 12 kilogram ganja.
Ada pula sejumlah bahan pembuat sabu-sabu dari pabrik di Cipondoh, Tangerang, berupa 8.164 butit pil obat sesak napas, 16.065 gram serbuk kimia, dan 92.200 mililiter cairan kimia.
Narkoba itu dimusnahkan dengan mesin incinerator milik BNN.
Baca juga: Pesta Narkoba Berkedok Pesta Bujang Sunter
Wakapolres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat mengatakan, pemusnahan narkoba itu telah menyelamatkan 191.105 jiwa dari barang haram tersebut.
Sementara, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana selama 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.