BEKASI, KOMPAS.com - Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, Ariyanto (29) nekat menganiaya bocah M (5) lantaran gagal memerkosa W, asisten rumah tangga ibu korban berinisial A.
Ia mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku mengonsumsi minuman keras bersama A dan tiga teman lainnya bernama Faisal, Tama, dan Dika di rumah korban, di Perumahan Prima Lingkar Asri, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/9/2018).
"Kemudian ke rumahnya untuk minum-minuman beralkohol, karena tidak puas melanjutkan minum-minum kembali di kafe daerah Medansatria," kata Wijonarko, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Selasa (2/10/2018).
Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya Bocah 5 Tahun di Bekasi
Saat di kafe, A dan Ariyanto ribut karena permasalahan pembayaran tagihan minuman.
Ariyanto dan ketiga temannya kemudian memutuskan pulang duluan ke rumah A untuk mengambil sepeda motor mereka. Sementara itu, A masih berada di kafe tersebut.
Ariyanto memutuskan tetap berada di rumah korban, sementara ketiga temannya pulang ke rumah masing-masing.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Korban Penganiayaan di Bekasi Alami Trauma Berat
"Sampai di rumah, dibukakan pintu oleh pembantu rumah tangganya atas nama W. Saat itu pelaku berupaya memerkosa saudari W, tidak berhasil dan saudari W melarikan diri," ujar dia.
Karena terjadi kegaduhan, korban terbangun dari tidurnya dan menangis.
Kesal gagal memerkosa W serta terganggu tangisan korban, Ariyanto pun memukul korban.
Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Penganiayaan Bocah 5 Tahun di Bekasi
"Sempat terbentur kepala korban sehingga mengakibatkan luka yang cukup serius. Pelaku kemudian melarikan diri," ucap Wijonarko.
Pada pukul 05.00, ibu korban pulang dan kaget karena melihat kondisi anaknya yang berlumuran darah.
M dibawa ke RS Global Awal Bros, Jalan KH Noer Ali, Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk mendapatkan perawatan.
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti sepasang sendal, seprei dan dua baju berlumuran darah," kata dia.
Baca juga: Bocah 5 Tahun di Bekasi Diduga Dianiaya Teman Ibunya hingga Luka Berat
Pelaku sempat melarikan diri ke Kebumen, Jawa Tengah.
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Cirebon, Jawa Barat, Senin (1/10/2018).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.