JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini melakukan edukasi kepada masyarakat tentang daging anjing yang tidak masuk kategori pangan.
Ini dilakukan karena Pemprov DKI tidak bisa langsung melakukan pelarangan atau penertiban.
"Sudah banyak kita lakukan kalau edukasi bahwa anjing bukan pangan melainkan untuk hewan kesayangan. Tapi, untuk melarang, kita belum, karena belum ada perdanya, untuk penertiban juga enggak bisa," ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta Sri Hartati, ketika dihubungi, Rabu (3/10/2018).
Baca juga: Ingat, Daging Anjing Bukan Bahan Pangan untuk Dikonsumsi!
Saat ini, Dinas KPKP akan mempelajari surat edaran dari Kementerian Pertanian mengenai hal ini.
Sri mengatakan, surat tersebut isinya juga hanya imbauan kepada pemerintah daerah. Tidak ada sanksi yang diberikan jika tidak menjalankan imbauan itu.
"Sebenarnya aturannya kan mengimbau, kalau imbauan kan enggak bisa melarang," kata Sri.
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, mengeluarkan surat edaran tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing.
Dalam surat tersebut, ditulis daging anjing tidak termasuk definisi pangan. Ada beberapa imbauan yang diberikan untuk pemerintah daerah dalam surat itu.
Baca juga: Awas, Penyakit Berbahaya akibat Makan Daging Anjing...
Kementan meminta SKPD terkait di tiap provinsi untuk tidak menerbitkan surat keterangan kesehatan produk hewan khusus untuk daging anjing jika untuk dikonsumsi.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta membuat surat imbauan tertulis untuk tidak melakukan peredaran atau perdagangan daging anjing secara komersial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.