JAKARTA, KOMPAS.com - Para penghuni kos di DKI Jakarta banyak yang belum mengetahui adanya peraturan daerah (Perda) mengenai kewajiban melapor ke pengurus rukun tetangga (RT). Sejumlah penghuni kos yang ditemui Konpas.com pada Kamis (4/10/2018) mengaku, mereka tak mengetahui aturan lapor ke pengurus RT tertuang dalam Perda No 8 Tahun 2007.
"Saya enggak tahu kalau ada aturannya di Perda, saya tahunya ya cuma aturan dari RT aja kalau harus lapor pas baru masuk," kata Nurmansyah, penghuni kos di kawasan Tanjung Priok.
Nurmansyah menambahkan, dirinya tidak secara langsung melapor ke pengurus RT melainkan melalui pemilik kos tempat dia tinggal.
"Enggak lapor ke RT, cuma ke ibu-bapak kos saja, ngasih KTP terus mereka yang lapor ke RT. Memang sudah begitu polanya," kata dia.
Baca juga: Baru 2 Hari Kerja di Jakarta, Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal di Kos
Yusuf, penghuni kos lainnya, juga mengaku tak tahu adanya aturan tersebut. Bahkan, ia pun mengaku belum pernah bertemu dengan pengurus RT di wilayahnya.
"Saya enggak kenal sama orang RT-nya, bahkan kadang-kadang tetangga samping kanan-kiri aja enggak kenal. Cuma saling sapa aja pas ketemu," ujar dia.
Sementara itu, pemilik kos bernama Wena mengatakan ia sering melaporkan nama para penghuni kosnya kepada pengurus RT setempat. Namun, ia juga tak tahu bahwa hal itu diatur dalam Perda.
"Saya cuma tahu kalau itu aturan dari RT, enggak tahu kalau ada Perda-nya. Tetapi, setiap ada anak baru yang masuk pasti bakal langsung dilapor ke sana," kata Wena.
Ia menambahkan, data-data yang diserahkannya ke pengurs RT antara lain nama penghuni kos beserta kartu identitasnya yaitu KTP dan KK bagi yang sudah menikah.
"Data pasti dilaporkan ke RT/RW, harusnya memang yang lapor langsung anak kosnya biar langsung berkenalan. Cuma, kadang-kadang pulangnya pada malam jadi ya kayaknya enggak sempat," kata Wena.
Berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umun, para penghuni kos atau kontrakan di Jakarta wajib melapor ke pengurus RT di lokasi tempat tinggalnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, penghuni kos yang tidak melapor 1x24 jam akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) jika terkena razia. Sanksinya berupa pidana maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 20 juta.
Baca juga: Belajar dari YouTube, Pencuri Ini Gasak Barang Kos-kosan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.