JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) tempat hiburan O2 Spa dan Executive Karaoke di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas PMPTSP Jakarta Selatan Muhammad Subhan mengatakan telah menerima surat tembusan tentang pencabutan TDUP panti pijat itu dari Dinas PMPTSP tingkat provinsi.
"Iya, ada tembusan ke kami, (TDUP) dicabut oleh Dinas. Itu panti pijat dengan spa di Kebayoran Lama, O2," ujar Subhan saat dihubungi, Jumat (5/10/2018).
Subhan menyampaikan, TDUP tempat hiburan O2 dicabut atas rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Sebab, ditemukan praktik prostitusi di sana.
Baca juga: Penampakan Panti Pijat O2 Setelah Ditemukan Praktik Prostitusi
"Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ada pelanggaran. Yang mencabut Dinas (PMPTSP), berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata," kata Subhan.
Satpol PP menemukan praktik prostitusi di O2 Spa dan Executive Karaoke saat melakukan razia tempat hiburan pada 18 September lalu.
"Panti pijat O2, Jalan Iskandar Muda, kena OTT (operasi tangkap tangan). Yang kena OTT lagi asusila di O2," ujar Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwokopada 20 Setember.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Baca juga: Satpol PP Temukan Praktik Prostitusi di Panti Pijat O2 Pondok Indah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.