Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA POPULER JABODETABEK: Ratna Sarumpaet Ditahan, Dana Sponsor, dan Polemik Rekeningnya

Kompas.com - 06/10/2018, 06:05 WIB
Icha Rastika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu seputar kasus kebohongan yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet mewarnai pemberitaan sepanjang Jumat (5/10/2018).

Salah satu berita yang diminati banyak pembaca yakni mengenai penahanan Ratna. Ia ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat malam seusai diperiksa.

Polisi Tahan Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). Pelaku penyebaran berita bohong atau hoax itu ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi keluar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, setelah melakukan pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan aktivis Ratna Sarumpaet.

Adapun Ratna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks tentang penganiayaan dirinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kita temukan alat bukti petunjuk, yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca selengkap: Ini Alasan Polisi Tahan Ratna Sarumpaet

Baca juga: Polisi Tahan Ratna Sarumpaet

Kabulkan Permohonan Ratna ke Cile Februari, Pemprov DKI Beri Sekitar Rp 70 Juta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabulkan Permohonan Ratna ke Cile Februari, Pemprov DKI Beri Sekitar Rp 70 Juta", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/05/07170051/kabulkan-permohonan-ratna-ke-cile-februari-pemprov-dki-beri-sekitar-rp-70.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Ana Shofiana Syatiri


Kabulkan Permohonan Ratna ke Cile Februari, Pemprov DKI Beri Sekitar Rp 70 Juta

Mantan anggota Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga Ratna Sarumpaet digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam. Ia diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.WARTA KOTA/ALEX SUBAN Mantan anggota Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga Ratna Sarumpaet digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam. Ia diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Ratna Sarumpaet ditangkap polisi saat akan berangkat ke Cile untuk mengikuti acara The 11th Women Playrights International Conference 2018 di Santiago, Cile.

Sebelum menjadi tersangka, Ratna meminta bantuan sponsor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengikuti acara di Cile tersebut.

Permohonan sponsorship kepada Pemprov DKI itu dikirimkan pada 31 Januari 2018.

Surat permohonan tersebut diterima Gubernur DKI pada 19 Februari 2018, kemudian didisposisikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Rencana kepergian Ratna ke Cile tidak berkaitan dengan kasus kebohongan yang dilakukannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com