Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Perampok Minimarket di Fatmawati Ditangkap

Kompas.com - 08/10/2018, 18:24 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan perampok sebuah minimarket di Jalan RS Fatmawati Nomor 33, Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Steven Tamuntuan mengatakan, aksi perampokan itu terjadi Kamis (4/10/2018) lalu dan  melibatkan enam orang.

"Para pelaku modusnya menodong dan mengancam petugas kasir dari beberapa swalayan yang ada di wilayah Jakarta Selatan," kata Steven di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Pada Kamis dini hari itu, kasir minimarket tengah bekerja seperti biasa. Kemudian dua pelaku yakni Apri dan Ogy datang membeli sebungkus rokok. Setelah membayar, keduanya keluar dan duduk di depan minimarket.

Saat sepi pembeli, keduanya pun masuk kembali menenteng celurit. Celurit itu dililitkan di pinggang kasir agar mau menyerahkan uang. Total uang di kasir yang dirampok pelaku  Rp 1.798.401. Satu unit tablet Samsung, tiga ponsel Xiaomi, dan dompet milik kasir juga dibawa lari.

Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Begal Bertato yang Tak Segan Bacok Korbannya

Selain Apri dan Ogy, ada Dimas, Firdaus, dan J Mo yang berperan mengawasi situasi di luar minimarket.

Polisi kemudian memburu para pelaku dan menangkap mereka keesokan harinya di Terminal Kampung Rambutan. Apri ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Kami juga tangkap penadahnya. Dia membeli ponsel curian ini seharga Rp 1,9 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagi oleh komplotan," kata Steven.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri. Komplotan itu tercatat sudah lebih dari 10 kali merampok minimart dan membegal pengendara motor.

"Mereka sudah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Jaktim, Jaksel di Fatmawati, Blok M, Kemang, dan Pondok Indah," kata Steven.

Para perampok dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com