JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mempertanyakan kajian melegalkan kembali becak di Jakarta.
Merry mengatakan pihaknya pasti meminta kajian itu saat Pemprov DKI mengajukan revisi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
“Kajiannya seperti apa? Ini kan hal baru yang disajikan Pak Gubernur yang agak sedikit mengganggu mindset kami karena berbeda ya,” ujar Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta,Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2018).
Baca juga: Lurah Pejagalan: Ada Selter Becak, Macetnya Berkurang
Merry mengatakan, sudah sejak lama eksekutif dan legislatif di DKI Jakarta sepakat bahwa becak dilarang beroperasi. Alasannya pun sudah disepakati bersama dan diatur dalam peraturan daerah.
Kini, ada wacana untuk merevisi perda itu ke arah yang benar-benar berlawanan dari kebijakan awal. Oleh sebab itu, Merry mengatakan hal ini harus hati-hati diputuskan.
Di DPRD DKI Jakarta, Bapemperda yang dipimpin Merry adalah badan yang khusus merumuskan peraturan daerah.
Baca juga: Becak di Teluk Gong Wajib Mangkal di Selter
Dia tidak mau menyimpulkan benar atau tidak sikap Pemprov DKI atas wacana ini tanpa melihat kajiannya.
“Kebijakan apapun bisa positif asalkan kajiannya benar,” ujar dia.
Baca juga: Selter Becak di Teluk Gong Dibangun untuk Kurangi Kesemrawutan
Keberadaan becak saat ini dilarang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi perda itu untuk mengakomodasi operasional becak di jalan-jalan kampung.
Meskipun perda belum direvisi, para penarik becak kini merasa aman karena anggota Satpol PP tidak lagi menertibkan mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.