JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi dari Polsek Tambora mengungkap kronologi penangkapan bandar narkoba yang terlibat dalam tawuran di Jalan Latumenten, Season City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (5/7/2018), yaitu BP (28), BL (24), dan YS (25).
Adapun BP merupakan pelaku tawuran yang terbukti sebagai bandar narkoba dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
"Kami menangkap seseorang berinisial BL di pintu kamar (BP) penemuan ekstasi dan sabu. Terungkap dari penyidikan ini ada bandar lainnya," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jembatan Besi, Senin (8/10/2018).
Baca juga: Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi di Aceh Utara
BL ditangkap pada Kamis, atau saat polisi melakukan penggerebekan di rumah BP yang terlibat tawuran.
Penggerebekan dilakukan di kediaman BP di Jalan Jembatan Besi II, RW 01, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam empat bungkus dan 4.675 butir ekstasi.
"Namun, saat dilakukan penggerebekan, BP melompat dari lantai 3 rumah di permukiman padat penduduk dan melarikan diri sehingga kami tetapkan sebagai DPO," kata Iver.
Rumah tersebut terletak di antara gang sempit dan gelap serta tak banyak pancaran sinar matahari.
Untuk mencapai rumah BP tersebut, polisi harus melewati sebuah tangga kecil yang lebarnya lebih kurang 40 sentimeter.
Baca juga: Peserta Pesta Narkoba di Sunter Bergabung Dalam Sebuah Grup Facebook
Setelah 3 bulan menjadi DPO, BP ditangkap pada Minggu (7/10/2018) malam di kediamannya. Ia diduga kabur ke luar kota.
Selanjutnya, pada hari dan malam yang sama, polisi mendapatkan bandar lainnya yaitu YS di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suprihatin mengatakan, ketiga tersangka bandar itu mengedarkan narkoba di wilayah Tambora, Grogol, dan Tanjung Duren
"Peran mereka ada yang mengambil barang, menyewa rumah, dan nyari tempat untuk menyimpan barang (narkoba) ini," kata Suprihatin.
Baca juga: Pesta Narkoba Berkedok Pesta Bujang Sunter
Dari kejadian ini, polisi masih mencari satu orang DPO yang menjadi distributor bandar atas inisial nama RN.
Sementara itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun. Ketiganya diamankan di Polsek Tambora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.