Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba yang Juga Pelaku Tawuran di Tambora

Kompas.com - 08/10/2018, 19:51 WIB
Rima Wahyuningrum,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi dari Polsek Tambora mengungkap kronologi penangkapan bandar narkoba yang terlibat dalam tawuran di Jalan Latumenten, Season City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (5/7/2018), yaitu BP (28), BL (24), dan YS (25).

Adapun BP merupakan pelaku tawuran yang terbukti sebagai bandar narkoba dan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.

"Kami menangkap seseorang berinisial BL di pintu kamar (BP) penemuan ekstasi dan sabu. Terungkap dari penyidikan ini ada bandar lainnya," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jembatan Besi, Senin (8/10/2018).

Baca juga: Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi di Aceh Utara

BL ditangkap pada Kamis, atau saat polisi melakukan penggerebekan di rumah BP yang terlibat tawuran.

Penggerebekan dilakukan di kediaman BP di Jalan Jembatan Besi II, RW 01, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 4,2 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam empat bungkus dan 4.675 butir ekstasi.

"Namun, saat dilakukan penggerebekan, BP melompat dari lantai 3 rumah di permukiman padat penduduk dan melarikan diri sehingga kami tetapkan sebagai DPO," kata Iver.

Rumah tersebut terletak di antara gang sempit dan gelap serta tak banyak pancaran sinar matahari.

Untuk mencapai rumah BP tersebut, polisi harus melewati sebuah tangga kecil yang lebarnya lebih kurang 40 sentimeter.

Baca juga: Peserta Pesta Narkoba di Sunter Bergabung Dalam Sebuah Grup Facebook

Setelah 3 bulan menjadi DPO, BP ditangkap pada Minggu (7/10/2018) malam di kediamannya. Ia diduga kabur ke luar kota.

Selanjutnya, pada hari dan malam yang sama, polisi mendapatkan bandar lainnya yaitu YS di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suprihatin mengatakan, ketiga tersangka bandar itu mengedarkan narkoba di wilayah Tambora, Grogol, dan Tanjung Duren

"Peran mereka ada yang mengambil barang, menyewa rumah, dan nyari tempat untuk menyimpan barang (narkoba) ini," kata Suprihatin.

Baca juga: Pesta Narkoba Berkedok Pesta Bujang Sunter

Dari kejadian ini, polisi masih mencari satu orang DPO yang menjadi distributor bandar atas inisial nama RN.

Sementara itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun. Ketiganya diamankan di Polsek Tambora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com