JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Perda itu direvisi agar larangan bagi penarik becak beroperasi di Jakarta bisa diubah atau dihilangkan.
Dengan demikian penarik becak bisa beroperasi nyaman tanpa takut disebut sebagai pelanggar perda.
Baca juga: Inovasi Kelurahan Pejagalan Bangun Selter Becak demi Kurangi Kesemrawutan...
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya sedang berkonsultasi dengan Biro Hukum.
"Untuk penyusunan revisi perdanya, kami sedang diskusi dengan Biro Hukum dulu," ujar Yani ketika dihubungi, Senin (8/10/2018).
Yani belum bisa memastikan kapan revisi perda itu bisa diajukan ke DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Demi Penarik Becak Jakarta Tak Digaruk Satpol PP...
Para penarik becak didata jumlahnya dan dibuatkan selter untuk mengetem.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan.
Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi.
Baca juga: DPRD Sarankan Pemprov DKI Revisi Perda Ketertiban Umum Sebelum Legalkan Becak
Kelurahan Pejagalan telah mendirikan tiga selter sebagai pangkalan penarik becak terdaftar di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
DPRD DKI Jakarta angkat bicara melihat kondisi seperti itu.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengingatkan Pemprov DKI harus sistematik dalam membuat kebijakan.
Sistematik yang dimaksud adalah merevisi perda terlebih dahulu, baru memfasilitasi penarik becak. Merry mengatakan, hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta saat ini adalah sebaliknya.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Pertanyakan Kajian Wacana Pelegalan Becak