JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta telah menerima draf revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan, pembahasan revisi perda yang antara lain mengatur pelarangan becak beroperasi di Jakarta itu kini menunggu perintah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
"Pembahasannya nunggu dari Pak Ketua, perintah Pak Ketua," ujar Yuliadi saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Telah Ajukan Revisi Perda yang Larang Becak
Ketua DPRD DKI, kata Yuliadi, nantinya akan memberikan disposisi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk membahas revisi Perda Ketertiban Umum.
"Ini kan kami nunggu disposisi Pak Ketua untuk ke Bapemperda. Bapemperda nanti kan bikin jadwal kapan pembahasannya," kata Yuliadi.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 ke DPRD DKI beberapa waktu yang lalu.
Pemprov DKI juga sudah mengirimkan draf revisi dan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda Ketertiban Umum. Namun, Yayan enggan menjelaskan poin-poin revisi perda itu.
"Ada beberapa materi, tapi nantilah kami lihat perkembangannya di Dewan yang mana yang bisa diakomodir untuk masuk (dalam revisi perda)," kata Yayan.
Baca juga: Wanti-wanti DPRD kepada Pemprov DKI untuk Revisi Aturan Becak...
Perda Ketertiban Umum yang melarang becak beroperasi masih berlaku. Namun para penarik becak kini tak lagi ditertibkan anggota Satpol PP saat beroperasi di jalan-jalan kampung.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan. Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi.
Bahkan, Kelurahan Pejagalan telah mendirikan tiga selter sebagai pangkalan penarik becak terdaftar di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.