Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik: Tak Mungkin Juga Kan Becak Masuk Thamrin, Perlu Diatur Perda

Kompas.com - 09/10/2018, 20:01 WIB
Jessi Carina,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum memang perlu direvisi untuk bisa memfasilitasi penarik becak.

Namun, kata dia, isi revisi perda itu sebaiknya berkaitan dengan lokasi mana saja yang boleh dimasuki becak.

"Saya kira nanti bentuknya kawasan saja, misalnya di sini boleh, di sana boleh. Tidak mungkin juga kan becak masuk Thamrin dan Sudirman, makanya perlu diatur dalam perda," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/10/2018).

Baca juga: Kata Penarik Becak di Pekojan soal Wacana Pembagian Rompi dan KTA

Taufik setuju jika becak diizinkan beroperasi di Jakarta. Namun, menurut Taufik, operasional becak sebaiknya hanya di prermukiman.

Pengaturan-pengaturan soal operasional becak bisa diatur dalam perda itu.

Namun, Taufik mengaku belum menerima pengajuan revisi perda tersebut. Dia juga baru tahu bahwa Pemprov DKI sudah memfasilitasi penarik becak dengan cara membuatkan selter.

Taufik meminta Pemprov DKI menunggu revisi perda selesai dulu sebelum memberikan fasilitas itu. "Jangan mendahului aturannya," ujar Taufik.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi perda itu ke DPRD DKI.

Deretan becak parkir di selter becak di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Deretan becak parkir di selter becak di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).
Menurut Yayan, Pemprov DKI juga sudah mengirimkan draf revisi dan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda Ketertiban Umum. Namun, Yayan enggan menjelaskan poin-poin revisi perda itu.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Tak Setuju Revisi Perda demi Izinkan Becak di Jakarta

Berdasarkan catatan Kompas.com, revisi Perda Ketertiban Umum menjadi salah satu program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2018.

Revisi perda itu masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) sebagai usulan pihak eksekutif.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, revisi perda itu guna mengakomodasi operasional becak di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com