DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, AR, pelaku yang membunuh seorang pelajar berinisial AA di Sawangan, Depok, disangkakan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
AR disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita tersangkakan sebagai pembunuhan berencana dan pembunuhan anak," ujar Didik, di Mapolres Depok, Selasa (9/10/2018).
Baca juga: Sebelum Membunuh, Pelaku Ajak Pelajar yang Tewas di Depok Nonton Warga Mancing Belut
Didik mengatakan, sangkaan pasal pembunuhan berencana diterapkan karena dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan, AR telah merencanakan pembunuhan tersebut.
AR berencana merampas ponsel milik korban dengan mengajak AA ke empang. AR juga terlebih dahulu menyiapkan sebilah pisau yang diambil dari dalam rumahnya.
Terkait UU Perlindungan Anak, saat meninggal, AA masih berumur 14 tahun.
"Karena pelaku sudah menyiapkan diri, alat pisau untuk melakukan pembunuhan terhadap AA," ujar Didik.
Baca juga: Pelaku Pernah Satu Sekolah dengan Pelajar yang Dibunuh di Depok
Jenazah AA sebelumnya ditemukan di pinggir Kali Ciputat, Sawangan, Depok, Sabtu (6/10/2018). Saat ditemukan, terdapat luka sayatan di leher dan tubuh AA.
Dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi ditemukannya jenazah AA, seorang pria ada bersama AA sebelum pelajar kelas 3 SMP itu ditemukan tewas.
Polisi lalu membentuk tim khusus dan menangkap AR di kawasan Cipete. Motif pembunuhan karena AR ingin merampas ponsel milik AA yang akan dijual untuk membeli narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.