Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku yang Menewaskan Pelajar di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kompas.com - 09/10/2018, 21:15 WIB
David Oliver Purba,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, AR, pelaku yang membunuh seorang pelajar berinisial AA di Sawangan, Depok, disangkakan melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.


AR disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kita tersangkakan sebagai pembunuhan berencana dan pembunuhan anak," ujar Didik, di Mapolres Depok, Selasa (9/10/2018).

Baca juga: Sebelum Membunuh, Pelaku Ajak Pelajar yang Tewas di Depok Nonton Warga Mancing Belut

Didik mengatakan, sangkaan pasal pembunuhan berencana diterapkan karena dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan, AR telah merencanakan pembunuhan tersebut.

AR berencana merampas ponsel milik korban dengan mengajak AA ke empang. AR juga terlebih dahulu menyiapkan sebilah pisau yang diambil dari dalam rumahnya.

Terkait UU Perlindungan Anak, saat meninggal, AA masih berumur 14 tahun.

"Karena pelaku sudah menyiapkan diri, alat pisau untuk melakukan pembunuhan terhadap AA," ujar Didik.

Baca juga: Pelaku Pernah Satu Sekolah dengan Pelajar yang Dibunuh di Depok

Jenazah AA sebelumnya ditemukan di pinggir Kali Ciputat, Sawangan, Depok, Sabtu (6/10/2018). Saat ditemukan, terdapat luka sayatan di leher dan tubuh AA.

Dari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi ditemukannya jenazah AA, seorang pria ada bersama AA sebelum pelajar kelas 3 SMP itu ditemukan tewas.

Polisi lalu membentuk tim khusus dan menangkap AR di kawasan Cipete. Motif pembunuhan karena AR ingin merampas ponsel milik AA yang akan dijual untuk membeli narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com