JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.
Pasal 22 pergub tersebut memuat kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk memberikan vaksinasi rabies minimal satu tahun sekali.
Sementara Pasal 24 menyebut setiap pemilik anjing peliharaan wajib memasang mikrocip pada anjingnya.
Baca juga: Pemprov DKI Hanya Sediakan 500 Mikrocip Gratis untuk Anjing Peliharaan
Pemilik hewan peliharaan yang melanggar ketentuan itu bisa dikenakan sanksi berupa penyitaan hewan peliharaan.
Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta mulai menyosialisasikan pergub itu sejak 2017.
Dinas KPKP kemudian melakukan vaksinasi rabies dan memasang mikrocip pada anjing sejak peringatan hari rabies dunia pada pekan lalu.
Baca juga: 314 Anjing Peliharaan di Jakarta Sudah Dipasangi Mikrocip
Vaksinasi dan pemasangan mikrocip itu diberikan gratis sebagai bagian dari sosialisasi pengendalian penyakit rabies.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati mengatakan, mikrocip yang disuntikan ke leher belakang anjing, tepatnya di bawah kulit, berfungsi sebagai identitas anjing tersebut.
Mikrocip ini memiliki nomor identifikasi yang telah terprogram di dalamnya.
Setelah anjing disuntik mikrocip, Dinas KPKP akan menerbitkan kartu identitas hewan tersebut. Nomor mikrocip yang disuntikan akan tercantum dalam kartu identitas itu.
Baca juga: Cegah Rabies, Anjing Peliharaan di DKI Dipasangi Cip
Kemudian, mikrocip yang dipasang pada anjing peliharaan itu bisa dipindai.
Hasil pindaian nantinya menunjukkan data tentang anjing tersebut, mulai dari identitas, pemiliknya, hingga riwayat vaksinasi rabies hewan tersebut.
Pada tahun ini, Dinas KPKP DKI Jakarta menyediakan 500 mikrocip gratis. Dari jumlah tersebut, sudah ada 314 mikrocip yang disuntikan pada anjing peliharaan.
"Dari 500 (mikrocip) itu, sudah 314 yang disuntikan. Kami masih terus ajak masyarakat, pokoknya hanya 500 tahun ini yang gratis," ujar Sri.