Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mikrocip, Identitas Anjing Peliharaan demi Cegah Rabies di Jakarta...

Kompas.com - 10/10/2018, 07:41 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies.

Pasal 22 pergub tersebut memuat kewajiban pemilik hewan peliharaan untuk memberikan vaksinasi rabies minimal satu tahun sekali.

Sementara Pasal 24 menyebut setiap pemilik anjing peliharaan wajib memasang mikrocip pada anjingnya.

Baca juga: Pemprov DKI Hanya Sediakan 500 Mikrocip Gratis untuk Anjing Peliharaan

Pemilik hewan peliharaan yang melanggar ketentuan itu bisa dikenakan sanksi berupa penyitaan hewan peliharaan.

Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta mulai menyosialisasikan pergub itu sejak 2017.

Dinas KPKP kemudian melakukan vaksinasi rabies dan memasang mikrocip pada anjing sejak peringatan hari rabies dunia pada pekan lalu.

Baca juga: 314 Anjing Peliharaan di Jakarta Sudah Dipasangi Mikrocip

Vaksinasi dan pemasangan mikrocip itu diberikan gratis sebagai bagian dari sosialisasi pengendalian penyakit rabies.


Mikrocip sebagai identitas anjing peliharaan

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta Sri Hartati mengatakan, mikrocip yang disuntikan ke leher belakang anjing, tepatnya di bawah kulit, berfungsi sebagai identitas anjing tersebut.

Mikrocip ini memiliki nomor identifikasi yang telah terprogram di dalamnya.

Setelah anjing disuntik mikrocip, Dinas KPKP akan menerbitkan kartu identitas hewan tersebut. Nomor mikrocip yang disuntikan akan tercantum dalam kartu identitas itu.

Baca juga: Cegah Rabies, Anjing Peliharaan di DKI Dipasangi Cip

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyiapkan 100 microchip untuk pendataan identitas hewan piaraan anjing warga di RPTRA Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (4/10/2018)RIMA WAHYUNINGRUM Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat menyiapkan 100 microchip untuk pendataan identitas hewan piaraan anjing warga di RPTRA Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (4/10/2018)
"Mikrocip itu untuk identifikasi hewan. Di kartunya disebut nama, alamat, jenis kelaminnya. Itu kode bahwa anjing itu beridentitas," kata Sri, Selasa (9/10/2018).

Kemudian, mikrocip yang dipasang pada anjing peliharaan itu bisa dipindai.

Hasil pindaian nantinya menunjukkan data tentang anjing tersebut, mulai dari identitas, pemiliknya, hingga riwayat vaksinasi rabies hewan tersebut.

 

DKI sediakan 500 mikrocip gratis

Pada tahun ini, Dinas KPKP DKI Jakarta menyediakan 500 mikrocip gratis. Dari jumlah tersebut, sudah ada 314 mikrocip yang disuntikan pada anjing peliharaan.

"Dari 500 (mikrocip) itu, sudah 314 yang disuntikan. Kami masih terus ajak masyarakat, pokoknya hanya 500 tahun ini yang gratis," ujar Sri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com