JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 sebesar Rp 87,3 triliun. Anggaran ini naik sekitar Rp 4,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 senilai Rp 83,2 triliun.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kenaikan anggaran itu sudah dikaji berdasarkan beberapa aspek.
"Ini sudah hasil kajian, sudah hasil memerhatikan asumsi ekonomi makro terhadap pertumbuhan ekonomi di Jakarta, inflasi, termasuk harga dollar, semua itu sudah dianalisis," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Baca juga: Dibahas Kurang dari 2 Bulan, APBD DKI 2019 Harus Disahkan November
Dalam rancangan KUA-PPAS 2019, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 77,78 triliun. Angka itu naik Rp 11,98 triliun dibandingkan dengan pendapatan pada APBD-P 2018 sebesar Rp 65,8 triliun.
Pendapatan itu didapatkan dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kenaikan anggaran pada 2019, kata Saefullah, akan digunakan untuk beberapa kegiatan.
"Ada persoalan pengentasan banjir, rumah susun, DP (untuk dana talangan program DP Rp 0), nanti dalam pembahasan ikuti aja dinamikanya," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.