JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Rabu (10/10/2018), meminta keterangan seorang guru di SMAN 87 Jakarta yang diduga telah mendoktrin siswanya untuk membenci Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, penyelidikan itu bermula dari keluhan satu orangtua murid SMAN itu yang viral di media sosial.
Orangtua itu mengeluhkan, anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya telah dikumpulkan seorang guru berinisial N di sebuah tempat ibadah dan ditunjukkan video tentang gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut pesan dari orangtua murid itu, N menngemukakan kepada murid-muridnya bahwa banyaknya korban pada gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah akibat ulah Presiden Jokowi.
Baca juga: Menag: Jangan Terpecah Belah Hanya gara-gara Beda Pilihan di Pilpres
Namun, Bawaslu belum bisa menghubungi orangtua tersebut karena ponselnya tak aktif.
"Untuk bisa membuktikan ada duagaan pelanggaran pemilu atau enggak kami mintai keterangan, tujuh hari sejak kami ketahui. Kami minta keterangan lagi kepada kepala sekolah, gurunya, dan cari informasi orangtua yang lapor," kata Puadi di SMAN 87, Rabu.
Puadi mengatakan, Bawaslu tak melakukan pemeriksaan terhadap N. Pihaknya hanya melakukan investigasi awal.
N membantah tuduhan itu kepada pihak sekolah dan Bawaslu.
"Kami minta keterangan guru tersebut. Mintai informasi apakah ada hal salah menyampaikan ke siswa sehingga ada laporan orangtua siswa yang tidak suka tindakan tersebut," kata Puadi.
Jika tuduhan itu terbukti, kata Puadi, N bisa diproses secara hukum sesuai Undang-undang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf c, d, dan h.
Pasal itu berbunyi, “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; dan h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Hingga pukul 15.45 WIB, N masih dimintai keterangan oleh Bawaslu dan Dinas Pendidikan DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.