JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba Gunarko Papan ditunda.
Sedianya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (10/10/2018) siang.
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar mengatakan, pihaknya masih meyiapkan berkas tuntutan.
"Tuntutan lagi dipersiapkan juga sambil menunggu kesiapan terdakwa," kata Fedrik saat ditemui di PN Jakarta Utara, Rabu.
Baca juga: Nyabu di Hotel, Seorang Pengusaha Ditangkap Polisi
Namun, ia memastikan tuntutan siap dibacakan pada sidang yang diselenggarakan Rabu (17/10/2018) pekan depan.
"Minggu depan, insya Allah pasti siap," ujarnya.
Gunarko Papan yang berprofesi sebagai pengusaha pabrik kertas ditangkap petugas kepolisian saat tengah menggunakan sabu-sabu di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (7/4/2018).
Ia ditangkap beserta sejumlah barang bukti yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.