JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Jakarta 2019 telah dimulai.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan rancangan KUA-PPAS Rp 87,3 triliun.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, angka itu naik sekitar Rp 4,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 Rp 83,2 triliun.
Baca juga: KUA-PPAS DKI 2018 Naik Rp 1,1 Triliun untuk Penuhi Janji Anies-Sandi
Dia menyebut kenaikan anggaran itu sudah dikaji berdasarkan beberapa aspek.
"Ini sudah hasil kajian, sudah hasil memerhatikan asumsi ekonomi makro terhadap pertumbuhan ekonomi di Jakarta, inflasi, termasuk harga dollar, semua itu sudah dianalisis," kata Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Kenaikan anggaran itu salah satunya bersumber dari pendapatan daerah.
Baca juga: Bila Telat Sahkan APBD, DPRD DKI Tak Gajian 6 Bulan
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI telah menghitung sumber pendapatan daerah, mulai dari pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah, hingga pendapatan daerah lainnya yang sah.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2019, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 77,78 triliun.
Angka itu naik Rp 11,98 triliun dibandingkan dengan pendapatan pada APBD-P 2018 sebesar Rp 65,8 triliun.
Baca juga: Gagal Perencanaan Berujung pada Serapan APBD DKI Masih Rendah
"(Pendapatan daerah) kami berani di angka Rp 77 triliun dari Rp 65 triliun (dalam APBD-P 2018)," ujar Saefullah.
Kenaikan anggaran pada 2019, kata Saefullah, akan digunakan untuk beberapa kegiatan, seperti program penanganan banjir, pembangunan rumah susun, hingga dana talangan untuk down payment (DP) program rumah dengan DP nol rupiah.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta rancangan KUA-PPAS sebesar Rp 87,3 triliun, jika nanti disahkan jadi APBD DKI 2019, agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dia tidak mau lagi ada kejadian satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menolak diberi anggaran seperti yang terjadi dalam pembahasan KUPA-PPAS 2018 beberapa waktu lalu.
Salah satunya seperti Pemerintah Kota Jakarta Barat yang meminta anggaran pembebasan lahan untuk Kantor Lurah Jembatan Besi dimatikan.
Baca juga: Dari Total Rp 71,1 Triliun, APBD DKI 2018 Baru Terserap Rp 33,9 T
Namun, DPRD DKI menolak dan meminta Pemkot Jakarta Barat tetap mencari lahan untuk dibebaskan.