JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan kembali memeriksa tersangka penyebaran hoaks aktivis Ratna Sarumpaet, Kamis (11/10/2018).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa polisi.
"Hari ini kami lakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka RS. Tentunya apa yang ditambahkan berkaitan dengan keterangan saksi-saksi," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Menelisik Biaya Sponsor Ratna Sarumpaet ke Cile yang Bisa Dikembalikan
Argo melanjutkan, pihak kepolisian sedang melakukan analisa dan evaluasi terhadap keterangan saksi-saksi.
"Setelah memeriksa saksi, kami melakukan analisa dan evaluasi kepada keterangan saksi itu. Jadi dari keterangan saksi itu, kami evaluasi," katanya.
Meski demikian, pihaknya belum mengagendakan pemanggilan saksi lain untuk diperiksa terkait kasus ini.
Baca juga: Komentar Kompolnas soal Penanganan Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet
"Untuk sementara belum ya. Kami melihat kalau memang sudah cukup, ya. Kami masih belum memastikan karena masih dievaluasi," ujar Argo.
Sebelumnya, Ratna ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) karena kasus penyebaran hoaks tentang pengeroyokan.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.