JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberi pengarahan kepada anggota Fraksi PDI-Perjuangan soal Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Anggota tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Rika Krisdianawati mengingatkan bahwa LHKPN merupakan syarat mereka untuk dilantik.
"Saat ini Bapak Ibu, kan, sedang dalam masa kampanye, ya. Bagi Bapak Ibu yang terpilih (dalam Pileg 2019) nanti, ada tenggat waktu 7 hari (untuk isi LHKPN) sejak ditetapkan (sebagai anggota DPRD terpilih)," ujar Rika di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Baca juga: LHKPN Sandiaga: Selang 2 Tahun, Ada Tambahan 2 Apartemen di Boston dan New York
Rika mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu, anggota DPRD terpilih dalam Pemilihan Legislatif baru bisa dilantik setelah mengisi LHKPN.
Jika tidak mengisi, namanya akan dicoret dari daftar anggota legislatif yang dilantik.
Baca juga: Maruf Amin Belum Serahkan LHKPN sebagai Syarat Pencalonan Cawapres
Batas waktu pengisian LHKPN itu hanya 7 hari sejak waktu penetapan.
Saat ini, semua anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI-P juga berstatus sebagai calon legislatif yang ikut dalam Pileg 2019.
Rika mengatakan, sebaiknya mereka melaporkan harta kekayaan mulai dari sekarang. Supaya ketika terpilih, tidak perlu mengisi laporan harta kekayaan lagi.
Baca juga: KPK: Dari 107 Kalapas Wajib Lapor LHKPN, Hanya 39 yang Patuh
"Nanti kalau ditetapkan, bisa dipakai lagi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.